05 Agustus 2011

Surat bagi para koruptor

Hukum dari segala hukum Al Qur’an dan Al Hadits itu memang benar adanya. Seperti yang kalian tahu kehancuran demi kehancuran melanda system kapitalisme dan liberalism belakangan ini. Itu karena mereka mengambil hukum selain hukum yang Alloh gariskan.
Mau tidak mau, percaya ataupun tidak, taat ataupun tidak hukuman atas perbuatanmu akan diputuskan terhadapmu sesuai hukum yang Alloh telah ditetapkan.
Hukuman yang Alloh tetapkan merupakan suatu cara untuk bertaubat atas kesalahan yang telah kamu perbuat.
Kalian telah Alloh beri tenggat waktu bertaubat sampai ajal tiba.
Jika kalian melalaikannya ketahuilah hukuman yang kalian terima di dunia tidaklah seberapa dibanding hukuman di akhirat kelak.
Anda menunggu, kami-pun menunggu keputusan teradil sepanjang masa.
Potong tangan pilihan sejati hukuman bagi koruptor, rajam sampai mati bagi pezina yang telah menikah, dera dan diasingkan dari masyarakat bagi pezina yang belum menikah.
Jika para koruptor dihukum mati di dunia maka tidak akan menggantikan sebuah pertaubatan. Kelak kamu akan disiksa lagi di akhirat.
Korupsi di negara Indonesia dilakukan secara hierarkial jika pelaku utama korupsi dihukum mati maka tidak akan bisa menyeret pelaku korupsi lainnya. Pelaku utama korupsi adalah saksi kunci terhadap perilaku korupsi di bawahnya, di atasnya, dan di samping kanan-kirinya.
Bagi terhukum potong tangan berhak baginya perlindungan atas cacat yang dideritanya diperoleh dari negara. Lengkap sudah negara ini mengatur.

Dengan diterapkan hukum potong tangan bagi para koruptor maka ia sebagai penyandang cacat wajib mendapat perlindungan dari negara.
Menurut Undang-undang No.4 tahun 1997 yang dimaksud dengan penyandang
cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya. Dari sisi pengelompokkannya, maka penyandang cacat
dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) hal : (a) Penyandang cacat fisik; (b) Penyandang
cacat mental; (c) Penyandang cacat fisik dan mental.
Jumlah penyandang cacat menurut Susenas tahun 200 1 sebanyak 1,46 juta orang
(0.74 %), penyebarannya tidak hanya di perkotaan tapi juga di pedesaan. Penyandang
cacat di daerah pedesaan lebih tinggi prosentasenya dibandingkan dengan penyandang
cacat di daerah perkotaan masing-masing sebesar 0.83 persen dan 0.63 persen. Jenis
kelamin prosentase penyandang cacat laki-laki lebih tinggi dibandingkan dengan
penyandang cacat perempuan, masing-masing 55.73 % dan 49.27 %. Struktur umur
penyandang cacat terkonsentrasi pada kelompok umur 11 - 18 tahun dan pada kelompok
umur 19 - 30 tahun. dengan jumlah masing-masing sebesar 76.823 orang dan 119.242
orang.
II.4

0 komentar: